Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-43-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/pbi/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-43-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi "Bank" dalam regulasi sebelumnya untuk mencakup bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah. Tujuannya adalah memperkuat keamanan, kehati-hatian, serta perlindungan bagi pengguna dalam transaksi cek dan bilyet giro guna memelihara kepercayaan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/43/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/pbi/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3560
Jumlah diDownload
523
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
296
Nomor Tambahan
5986
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah