Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/pbi/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-43-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi "Bank" dalam regulasi sebelumnya untuk mencakup bank umum syariah dan Unit Usaha Syariah. Tujuannya adalah memperkuat keamanan, kehati-hatian, serta perlindungan bagi pengguna dalam transaksi cek dan bilyet giro guna memelihara kepercayaan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/43/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/pbi/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3560
- Jumlah diDownload
- 523
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 296
- Nomor Tambahan
- 5986
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2016