Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-14-pbi-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-14-pbi-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan kewajiban penyediaan dana saat pengiriman instruksi serta fasilitas likuiditas intrahari demi menjamin sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal. Perubahan ini mencakup definisi ulang istilah kunci seperti Surat Berharga dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam konteks penatausahaan di sistem Scripless Securities Settlement System.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
19/14/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9335
Jumlah diDownload
459
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
301
Nomor Tambahan
6169
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah