Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-14-pbi-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan kewajiban penyediaan dana saat pengiriman instruksi serta fasilitas likuiditas intrahari demi menjamin sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal. Perubahan ini mencakup definisi ulang istilah kunci seperti Surat Berharga dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam konteks penatausahaan di sistem Scripless Securities Settlement System.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 19/14/PBI/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9335
- Jumlah diDownload
- 459
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 301
- Nomor Tambahan
- 6169
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2017