Kembali
Memuat PDF…
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-34-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pengeluuran uang Rupiah kertas bersambung pecahan Rp100.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang ini tersedia dalam tiga format lembaran bersambung yang masing-masing berisi 2, 4, atau 45 bilyet dengan nilai nominal Rp100.000 per lembar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/34/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6201
- Jumlah diDownload
- 553
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 218
- Tanggal Pengundangan
- 28 Oktober 2016