Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-34-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-34-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pengeluuran uang Rupiah kertas bersambung pecahan Rp100.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang ini tersedia dalam tiga format lembaran bersambung yang masing-masing berisi 2, 4, atau 45 bilyet dengan nilai nominal Rp100.000 per lembar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/34/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6201
Jumlah diDownload
553
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
218
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah