Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-40-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran oleh Bank dan Lembaga Selain Bank untuk memastikan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal. Pengaturan ini juga bertujuan meningkatkan ketahanan industri pembayaran nasional melalui penataan struktur kepemilikan serta melindungi kepentingan nasional dan konsumen.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/40/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11146
Jumlah diDownload
1227
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
236
Nomor Tambahan
5945
Tanggal Pengundangan
09 November 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah