Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-38-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-38-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah kertas bersambung pecahan Rp1.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah dengan berbagai bentuk lembaran (2, 4, atau 50 bilyet) dan ukuran fisik tertentu. Setiap lembar bilyet di dalam lembaran tersebut bernilai nominal Rp1.000 dan sah digunakan untuk transaksi pembayaran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/38/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5135
Jumlah diDownload
445
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
222
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah