Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-18-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-18-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur transaksi jual-beli valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan nasabah domestik (perorangan atau badan usaha) untuk mendukung likuiditas dan efisiensi pasar keuangan. Aturan ini mencakup definisi berbagai jenis transaksi seperti spot, derivatif, serta underlying, dengan tujuan utama menjaga kestabilan nilai Rupiah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/18/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3405
Jumlah diDownload
546
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
183
Nomor Tambahan
5926
Tanggal Pengundangan
07 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah