Kembali
Memuat PDF…
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-18-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur transaksi jual-beli valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan nasabah domestik (perorangan atau badan usaha) untuk mendukung likuiditas dan efisiensi pasar keuangan. Aturan ini mencakup definisi berbagai jenis transaksi seperti spot, derivatif, serta underlying, dengan tujuan utama menjaga kestabilan nilai Rupiah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/18/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3405
- Jumlah diDownload
- 546
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 183
- Nomor Tambahan
- 5926
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2016