Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh lembaga non-bank untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mencegah penyalahgunaan untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme. Tujuannya adalah menyelarasan transaksi valuta asing dengan ketentuan Bank Indonesia serta meningkatkan tata kelola dan profesionalisme penyelenggara usaha tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/20/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1555
Jumlah diDownload
455
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
194
Nomor Tambahan
5932
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah