Kembali
Memuat PDF…
Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-20-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur kegiatan usaha penukaran valuta asing oleh lembaga non-bank untuk menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mencegah penyalahgunaan untuk pencucian uang atau pendanaan terorisme. Tujuannya adalah menyelarasan transaksi valuta asing dengan ketentuan Bank Indonesia serta meningkatkan tata kelola dan profesionalisme penyelenggara usaha tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/20/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1555
- Jumlah diDownload
- 455
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 194
- Nomor Tambahan
- 5932
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2016