Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-29-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-29-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pengedaran uang Rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki ciri khas berupa gambar lambang negara, nama pahlawan nasional Soekarno dan Hatta, serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/29/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2265
Jumlah diDownload
398
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
213
Tanggal Pengundangan
28 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah