Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-17-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui aturan uang elektronik untuk meningkatkan penggunaan layanan keuangan digital dan mendukung keuangan inklusif dengan menyempurnakan daftar penyelenggara layanan tersebut. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperlancar transaksi digital dan memperkuat kerangka hukum yang mendukung inklusi keuangan di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/17/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10578
- Jumlah diDownload
- 363
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 179
- Nomor Tambahan
- 5925
- Tanggal Pengundangan
- 29 Agustus 2016