Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-17-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-17-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperbarui aturan uang elektronik untuk meningkatkan penggunaan layanan keuangan digital dan mendukung keuangan inklusif dengan menyempurnakan daftar penyelenggara layanan tersebut. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperlancar transaksi digital dan memperkuat kerangka hukum yang mendukung inklusi keuangan di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/17/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10578
Jumlah diDownload
363
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
179
Nomor Tambahan
5925
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah