Kembali
Memuat PDF…
Bilyet Giro
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-41-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bilyet giro sebagai surat perintah pemindahbukuan dana dari rekening penarik ke rekening penerima dalam mata uang Rupiah yang tidak dapat dipindahtangankan. Pengaturannya bertujuan meningkatkan keamanan dan perlindungan pengguna serta memperjelas kewajiban para pihak terkait dalam transaksi pembayaran nontunai berbasis warkat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/41/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Bilyet Giro
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11183
- Jumlah diDownload
- 623
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 248
- Nomor Tambahan
- 5951
- Tanggal Pengundangan
- 22 November 2016