Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-23-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-23-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pengedaran uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dengan nilai nominal sepuluh ribu rupiah. Uang tersebut memiliki ciri khas berupa gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo di bagian depan dengan warna dominan ungu serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/23/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3684
Jumlah diDownload
595
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
206
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah