Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-15-pbi-2017 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan peserta menyediakan dana tunai (prefund debit) di rekening Bank Indonesia dan mengatur mekanisme penambahan prefund kredit jika dana peserta tidak cukup memenuhi kewajiban. Penyimpanan dana tunai dilakukan khusus di Sistem BI-RTGS untuk menjamin keamanan dan kelancaran kliring antarbank.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 19/15/PBI/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2690
- Jumlah diDownload
- 596
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 302
- Nomor Tambahan
- 6170
- Tanggal Pengundangan
- 28 Desember 2017