Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19-15-pbi-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2017 berlaku

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19-15-pbi-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan peserta menyediakan dana tunai (prefund debit) di rekening Bank Indonesia dan mengatur mekanisme penambahan prefund kredit jika dana peserta tidak cukup memenuhi kewajiban. Penyimpanan dana tunai dilakukan khusus di Sistem BI-RTGS untuk menjamin keamanan dan kelancaran kliring antarbank.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
19/15/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2690
Jumlah diDownload
596
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
302
Nomor Tambahan
6170
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah