Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-22-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-22-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pengedaran uang kertas Rupiah pecahan Rp50.000 tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dengan ciri utama warna dominan biru dan gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja di bagian depan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/22/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9073
Jumlah diDownload
549
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
205
Tanggal Pengundangan
27 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah