Peraturan BANK INDONESIA
Halaman 3 dari 9 · 259 dokumen
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia Terkait Kredit Program dan Peraturan Pelaksanaannya
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-17-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut ketentuan Bank Indonesia yang memberikan kredit likuiditas terkait kredit program karena Bank Indonesia tidak lagi berwenang memberikan fasilitas tersebut sesuai undang-undang. Pencabutan ini juga berlaku untuk beberapa Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia lama yang mengatur kredit khusus untuk koperasi dan transmigrasi yang telah jatuh tempo atau perlu ditingkatkan tata kelolanya.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/14/Pbi/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-18-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya untuk memperkuat kestabilan nilai tukar rupiah dengan mengatur pemasukan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke sistem keuangan nasional. Tujuannya adalah menjadikan devisa tersebut sebagai dana berkelanjutan guna mendukung pembangunan ekonomi dan menjaga kesehatan pasar keuangan.
Transaksi Swap Lindung Nilai Syariah Kepada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-20-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme transaksi Swap Lindung Nilai Syariah antara bank syariah (yang berizin) dengan Bank Indonesia sebagai instrumen untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar rupiah. Transaksi ini merupakan kombinasi antara jual beli valuta asing secara tunai (Spot) dan perjanjian jual beli di masa depan (Forward Agreement) yang dilaksanakan sesuai prinsip syariah. Tujuannya adalah mendukung stabilitas nilai tukar rupiah sebagai bagian dari pengendalian moneter Bank Indonesia.
Rekening Giro di Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-19-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara penatausahaan rekening giro di Bank Indonesia secara terpusat dan terintegrasi melalui sistem elektronik untuk mendukung fungsi kebanksentralan. Pengaturan ini juga mendefinisikan jenis-jenis rekening giro, termasuk giro dalam rupiah, valuta asing, khusus, dan syariah, serta bilyet giro yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-7-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur reformasi pengaturan penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran untuk menyeimbangkan inovasi digital dengan stabilitas dan perlindungan konsumen. Fokus utamanya adalah memperkuat fungsi otoritas dan industri dalam penyelenggaraan, termasuk pengaturan akses, pengawasan, serta pemrosesan data dan informasi sistem pembayaran.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/Pbi/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal Melalui Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-9-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah judul Bab VII menjadi "Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward" dan melarang Bank ACBD Indonesia melakukan transaksi jenis tersebut di negara mitra menggunakan mata uang rupiah, kecuali dalam kerangka kerja sama LCS tertentu. Pelanggaran larangan ini dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, sedangkan detail pengecualian dan tata cara sanksi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/Pbi/2019 tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-8-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini memperpanjang waktu implementasi sistem pelaporan terintegrasi Bank Indonesia akibat dampak pandemi COVID-19. Penyampaian laporan dan koreksi untuk data akhir bulan Desember 2019 hingga Desember 2021 disesuaikan dengan perpanjangan tersebut, sementara pelaporan sejak Januari 2022 berjalan sesuai ketentuan baru.
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/Pbi/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-4-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menyesuaikan penggunaan kurs acuan untuk meningkatkan efektivitas transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia guna mendukung pendalaman pasar valuta asing dan kestabilan nilai rupiah. Penyesuaian ini dilakukan terhadap ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/17/PBI/2013 sebagaimana telah beberapa kali diubah sebelumnya.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/8/Pbi/2018 tentang Rasio Loan To Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing To Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-2-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kebijakan makroprudensial akomodatif untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional dengan menyesuaikan rasio Loan to Value (LTV), Financing to Value (FTV), dan persyaratan uang muka untuk kredit properti serta pembiayaan kendaraan bermotor. Penyesuaian ini bertujuan mempercepat akselerasi pemulihan sektor kredit dan pembiayaan properti maupun kendaraan bermotor. Dasar hukumnya adalah UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Peraturan Bank Indonesia sebelumnya yang telah diubah.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/Pbi/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-3-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini memperbarui aturan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) untuk menyediakan instrumen lindung nilai yang likuid dan mendorong penggunaan kontrak standar guna meningkatkan manajemen risiko serta kredibilitas pelaku pasar. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan ketentuan sebelumnya agar tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengembangan jenis dan mekanisme transaksi.
Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan seluruh bank umum (konvensional dan syariah) untuk menerapkan sistem pemantauan transaksi valuta asing terhadap rupiah secara langsung dan seketika (real time) melalui sistem SISMONTAVAR. Penerapan ini mencakup transaksi antar bank dan antara bank dengan nasabah, kecuali untuk jual beli uang kertas asing. Tujuannya adalah agar Bank Indonesia dapat memperoleh data dan informasi transaksi tersebut secara real time untuk pengelolaan nilai tukar yang efektif.
Penyedia Jasa Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-6-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan aturan bagi Bank dan Lembaga Selain Bank dalam menyediakan jasa pembayaran yang harus cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Regulasi ini juga mengatur aspek pengawasan, pemrosesan data, serta penguatan fungsi pengaturan akses ke industri sistem pembayaran untuk mendukung digitalisasi ekonomi.
Standar Nasional Sistem Pembayaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-11-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan standar nasional untuk sistem pembayaran guna mewujudkan industri yang sehat, kompetitif, dan inovatif dengan prinsip cepat, mudah, murah, aman, dan andal. Fokus utamanya adalah mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, serta keamanan dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran demi praktik pasar yang sehat dan efisien.
Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial untuk mendorong akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan perorangan berpenghasilan rendah pada bank umum konvensional, syariah, serta unit usaha syariah. Pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dengan memastikan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas melalui perluasan cakupan kredit atau pembiayaan.
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 Sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-12-pbi-2021 Tahun 2021
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 hingga 1990 (termasuk seri 25 Tahun Kemerdekaan, Cagar Alam, Perjuangan Angkatan '45, dan Save The Children) karena tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah sejak 30 Agustus 2021. Uang tersebut masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia atau bank umum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/Pbi/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya untuk membangun interkoneksi antara infrastruktur kliring dan penyelesaian surat berharga negara guna memperkuat pasar uang yang efisien dan aman. Perubahan ini juga mengakomodasi kepesertaan lembaga central counterparty dalam pengembangan pasar keuangan.
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-1-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk melaporkan jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan pada tahun 2020, mencakup kategori uang tidak layak edar dan yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas atau melebur uang logam agar tidak lagi menyerupai uang asli, dan datanya mencakup jenis pecahan, jumlah, serta nilai nominal yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Pasar Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-10-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kerangka pengaturan untuk menciptakan pasar uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas guna mendukung stabilitas sistem keuangan serta efisiensi sistem pembayaran. Cakupannya meliputi definisi instrumen keuangan berjangka pendek (maksimal satu tahun), jenis-jenis pasar uang (Rupiah dan Valuta Asing), serta instrumen derivatif dalam mata uang rupiah atau asing.
Layanan Kebanksentralan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-15-pbi-2021 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur layanan kebanksentralan yang diberikan Bank Indonesia kepada nasabah untuk mendukung tugas di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah. Layanan tersebut mencakup pengelolaan rekening giro, penyelesaian transaksi keuangan, serta pelayanan kepesertaan pada infrastruktur pasar keuangan dan sistem pembayaran.
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2019
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-1-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan bahwa Bank Indonesia memusnahkan uang rupiah yang tidak layak edar (lusuh, cacat, rusak) maupun yang sudah tidak berlaku dengan cara meracik kertas atau melebur logam. Data jumlah bilyet/keping dan nilai nominal yang dimusnahkan selama tahun 2019 secara resmi dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/Pbi/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-3-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah aturan Giro Wajib Minimum (GWM) dengan memberi wewenang kepada Bank Indonesia untuk memberikan kelonggaran harian bagi bank umum (konvensional, syariah, dan unit usaha syariah) guna mendukung kebijakan makroprudensial. Kewenangan ini berlaku untuk GWM dalam rupiah dan valas asing, dengan ketentuan pelaksanaannya mengikuti aturan insentif makroprudensial yang berlaku.
Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian perizinan terpadu Bank Indonesia secara elektronik melalui Front Office Perizinan untuk kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah. Sistem ini dirancang agar pelayanan perizinan menjadi transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terpadu guna memudahkan pemohon. Namun, perizinan ini tidak mencakup persetujuan pengembangan jasa sistem pembayaran, penetapan lembaga standar/servis/switching, serta izin terkait resolusi bank umum.
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini memberikan insentif kepada bank (konvensional dan syariah) yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu guna mendukung penanganan dampak ekonomi akibat wabah virus Corona. Insentif tersebut merupakan respons kebijakan makroprudensial Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi perbankan selama periode tertentu di tahun 2020.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/Pbi/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Bank Indonesia untuk memberikan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah kepada Bank Umum Syariah dengan mempertimbangkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan sebagai langkah antisipasi dampak pandemi COVID-19. Pengaturan ini juga mencakup ketentuan mengenai agunan aset yang dapat dijaminkan kepada Bank Indonesia untuk mendukung stabilitas sistem keuangan.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/Pbi/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-5-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menyesuaikan aturan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional sebagai langkah antisipatif dampak pandemi COVID-19. Penyesuaian dilakukan untuk mempertimbangkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan serta mengatur agunan aset kredit atau pembiayaan yang dijaminkan kepada Bank Indonesia.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/Pbi/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-2-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini memperluas jenis underlying transaksi yang diperbolehkan untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) guna mendorong kegiatan lindung nilai dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Ekspansi ini mencakup perdagangan barang/jasa, investasi (seperti direct/portfolio investment dan pinjaman), serta kepemilikan rekening rupiah. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai terhadap nilai rupiah.
Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-7-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan penyesuaian pelaksanaan berbagai ketentuan Bank Indonesia sebagai respons terhadap dampak pandemi COVID-19, dengan tujuan memastikan kelangsungan tugas moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. Penyesuaian ini mencakup fleksifikasi dalam perizinan, pengawasan, serta operasional sistem pembayaran untuk mendukung upaya penanggulangan krisis kesehatan dan ekonomi.
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pengembangan dan tata cara transaksi di Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) melalui instrumen seperti Repo Syariah dan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA). Tujuannya adalah mendukung operasi moneter syariah serta menjaga kecukupan likuiditas di sektor perbankan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (PBI No. 17/4/PBI/2015) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum industri perbankan syariah.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/Pbi/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank konvensional, syariah, dan unit usaha syariah untuk menjaga kecukupan likuiditas selama pandemi COVID-19. Perubahan ini memberikan insentif berupa jasa giro bagi bank yang memenuhi kewajiban GWM guna mendukung stabilitas makroekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Khusus Peringatan 75 Tahun Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia Pecahan 75.000 (Tujuh Puluh Lima Ribu) Tahun Emisi 2020
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-11-pbi-2020 Tahun 2020
Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan RI pecahan Rp75.000 tahun emisi 2020 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. Uang ini memiliki nilai nominal setara dengan angka yang tercantum dan dilengkapi dengan ciri umum berupa lambang negara serta gambar utama Pahlawan Nasional Soekarno dan Mohammad Hatta di bagian depan.