Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 18-21-pbi-2016 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-21-pbi-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi Bank Umum dalam Sistem Informasi Debitur untuk mencakup kantor cabang bank asing, guna mendukung penyediaan informasi debitur yang lengkap, akurat, dan terkini. Penyempurnaan ini didasarkan pada kerjasama koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengelolaan sistem pelaporan serta peningkatan disiplin pasar.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
18/21/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur
Tempat Penetapan
Jakarta
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9693
Jumlah diDownload
277
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
195
Nomor Tambahan
5933
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah