Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-21-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Bank Umum dalam Sistem Informasi Debitur untuk mencakup kantor cabang bank asing, guna mendukung penyediaan informasi debitur yang lengkap, akurat, dan terkini. Penyempurnaan ini didasarkan pada kerjasama koordinasi antara Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam pengelolaan sistem pelaporan serta peningkatan disiplin pasar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/21/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/14/PBI/2007 Tentang Sistem Informasi Debitur
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9693
- Jumlah diDownload
- 277
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 195
- Nomor Tambahan
- 5933
- Tanggal Pengundangan
- 07 Oktober 2016