Kembali
Memuat PDF…
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18-19-pbi-2016 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur transaksi jual-beli valuta asing terhadap Rupiah antara bank dengan pihak asing untuk menjaga kestabilan nilai Rupiah dan likuiditas pasar. Pengaturan mencakup definisi pihak asing, jenis transaksi, serta prinsip kehati-hatian dalam pengembangan infrastruktur dan instrumen pasar valuta asing domestik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 18/19/PBI/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Asing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9692
- Jumlah diDownload
- 477
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 184
- Nomor Tambahan
- 5927
- Tanggal Pengundangan
- 07 September 2016