Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/Pbi/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Bank Indonesia untuk memberikan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah kepada Bank Umum Syariah dengan mempertimbangkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan sebagai langkah antisipasi dampak pandemi COVID-19. Pengaturan ini juga mencakup ketentuan mengenai agunan aset yang dapat dijaminkan kepada Bank Indonesia untuk mendukung stabilitas sistem keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/6/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5514
- Jumlah diDownload
- 304
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 125
- Nomor Tambahan
- 6509
- Tanggal Pengundangan
- 30 April 2020