Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/Pbi/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-6-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Bank Indonesia untuk memberikan pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah kepada Bank Umum Syariah dengan mempertimbangkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan sebagai langkah antisipasi dampak pandemi COVID-19. Pengaturan ini juga mencakup ketentuan mengenai agunan aset yang dapat dijaminkan kepada Bank Indonesia untuk mendukung stabilitas sistem keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/6/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/4/PBI/2017 TENTANG PEMBIAYAAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK SYARIAH BAGI BANK UMUM SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5514
Jumlah diDownload
304
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
125
Nomor Tambahan
6509
Tanggal Pengundangan
30 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah