Kembali
Memuat PDF…
Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-13-pbi-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan rasio pembiayaan inklusif makroprudensial untuk mendorong akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, menengah, dan perorangan berpenghasilan rendah pada bank umum konvensional, syariah, serta unit usaha syariah. Pengaturan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan dengan memastikan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas melalui perluasan cakupan kredit atau pembiayaan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 23/13/PBI/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11016
- Jumlah diDownload
- 611
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 200
- Nomor Tambahan
- 6716
- Tanggal Pengundangan
- 31 Agustus 2021