Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 Sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-12-pbi-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 hingga 1990 (termasuk seri 25 Tahun Kemerdekaan, Cagar Alam, Perjuangan Angkatan '45, dan Save The Children) karena tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah sejak 30 Agustus 2021. Uang tersebut masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia atau bank umum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 23/12/PBI/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS TAHUN EMISI 1970 SAMPAI DENGAN TAHUN EMISI 1990 DARI PEREDARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10580
- Jumlah diDownload
- 385
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 185
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2021