Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23-12-pbi-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2021 berlaku

Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Tahun Emisi 1970 Sampai dengan Tahun Emisi 1990 dari Peredaran

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-12-pbi-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank Indonesia mencabut dan menarik uang Rupiah khusus tahun emisi 1970 hingga 1990 (termasuk seri 25 Tahun Kemerdekaan, Cagar Alam, Perjuangan Angkatan '45, dan Save The Children) karena tidak lagi menjadi alat pembayaran yang sah sejak 30 Agustus 2021. Uang tersebut masih dapat ditukarkan di Bank Indonesia atau bank umum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
23/12/PBI/2021
Tahun
2021
Tentang
PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS TAHUN EMISI 1970 SAMPAI DENGAN TAHUN EMISI 1990 DARI PEREDARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10580
Jumlah diDownload
385
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
185
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2021

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah