Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2021 dicabut

Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-5-pbi-2021 Tahun 2021

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh bank umum (konvensional dan syariah) untuk menerapkan sistem pemantauan transaksi valuta asing terhadap rupiah secara langsung dan seketika (real time) melalui sistem SISMONTAVAR. Penerapan ini mencakup transaksi antar bank dan antara bank dengan nasabah, kecuali untuk jual beli uang kertas asing. Tujuannya adalah agar Bank Indonesia dapat memperoleh data dan informasi transaksi tersebut secara real time untuk pengelolaan nilai tukar yang efektif.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
23/5/PBI/2021
Tahun
2021
Tentang
SISTEM MONITORING TRANSAKSI VALUTA ASING TERHADAP RUPIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Mei 2021
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Moneter
Jumlah dilihat
7915
Jumlah diDownload
409
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
130
Tanggal Pengundangan
27 Mei 2021

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah