Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemberian perizinan terpadu Bank Indonesia secara elektronik melalui Front Office Perizinan untuk kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah. Sistem ini dirancang agar pelayanan perizinan menjadi transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terpadu guna memudahkan pemohon. Namun, perizinan ini tidak mencakup persetujuan pengembangan jasa sistem pembayaran, penetapan lembaga standar/servis/switching, serta izin terkait resolusi bank umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/8/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3281
Jumlah diDownload
445
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
127
Nomor Tambahan
6511
Tanggal Pengundangan
30 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah