Kembali
Memuat PDF…
Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-8-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian perizinan terpadu Bank Indonesia secara elektronik melalui Front Office Perizinan untuk kegiatan di bidang moneter, makroprudensial, sistem pembayaran, dan pengelolaan uang rupiah. Sistem ini dirancang agar pelayanan perizinan menjadi transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terpadu guna memudahkan pemohon. Namun, perizinan ini tidak mencakup persetujuan pengembangan jasa sistem pembayaran, penetapan lembaga standar/servis/switching, serta izin terkait resolusi bank umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/8/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERIZINAN TERPADU BANK INDONESIA MELALUI FRONT OFFICE PERIZINAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3281
- Jumlah diDownload
- 445
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 127
- Nomor Tambahan
- 6511
- Tanggal Pengundangan
- 30 April 2020