Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/Pbi/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-5-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyesuaikan aturan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional sebagai langkah antisipatif dampak pandemi COVID-19. Penyesuaian dilakukan untuk mempertimbangkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan serta mengatur agunan aset kredit atau pembiayaan yang dijaminkan kepada Bank Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/5/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5113
- Jumlah diDownload
- 314
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 124
- Nomor Tambahan
- 6508
- Tanggal Pengundangan
- 30 April 2020