Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-5-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/Pbi/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-5-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 3×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyesuaikan aturan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional sebagai langkah antisipatif dampak pandemi COVID-19. Penyesuaian dilakukan untuk mempertimbangkan penilaian Otoritas Jasa Keuangan serta mengatur agunan aset kredit atau pembiayaan yang dijaminkan kepada Bank Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/5/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5113
Jumlah diDownload
314
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
124
Nomor Tambahan
6508
Tanggal Pengundangan
30 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah