Kembali
Memuat PDF…
Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-9-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengembangan dan tata cara transaksi di Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) melalui instrumen seperti Repo Syariah dan Sertifikat Investasi Mudharabah Antarbank (SIMA). Tujuannya adalah mendukung operasi moneter syariah serta menjaga kecukupan likuiditas di sektor perbankan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (PBI No. 17/4/PBI/2015) untuk menyesuaikan dengan kebutuhan hukum industri perbankan syariah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/9/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PASAR UANG ANTARBANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Juli 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
- Jumlah dilihat
- 8948
- Jumlah diDownload
- 377
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 179
- Nomor Tambahan
- 6539
- Tanggal Pengundangan
- 22 Juli 2020
Relasi peraturan
Dicabut oleh