Peraturan BANK INDONESIA
Halaman 2 dari 9 · 259 dokumen
Pelindungan Konsumen Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi pelindungan konsumen di sektor keuangan, terutama seiring dengan meningkatnya risiko akibat inovasi dan digitalisasi produk serta layanan. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya untuk menyesuaikan dengan perkembangan prinsip pelindungan konsumen yang lebih ketat.
Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) non-USD terhadap Rupiah sebagai instrumen lindung nilai untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar dan mendukung stabilitas rupiah. Transaksi ini merupakan perjanjian jual-beli valuta asing di pasar domestik dengan penyelesaian yang memperhitungkan selisih antara kurs DNDF dan kurs acuan, yang hanya dapat dilakukan oleh bank umum berizin terhadap Bank Indonesia.
Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pembiayaan likuiditas jangka pendek berbasis syariah dari Bank Indonesia untuk membantu Bank Umum Syariah yang mengalami kesulitan likuiditas, sekaligus menggantikan aturan sebelumnya agar selaras dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuannya adalah menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjalankan fungsi *lender of the last resort* bagi bank syariah yang membutuhkan dana darurat.
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur mekanisme pinjaman likuiditas jangka pendek dari Bank Indonesia kepada bank umum konvensional yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai upaya menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk memperkuat penanganan permasalahan bank.
Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang serta pasar valuta asing untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan. Pasar uang mencakup perdagangan instrumen utang jangka pendek (maksimal 1 tahun), pinjaman, dan derivatif suku bunga, sedangkan pasar valuta asing mengatur pertukaran mata uang antar negara beserta derivatifnya.
Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur kewajiban pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor serta devisa pembayaran impor ke dalam sistem keuangan Indonesia untuk mendukung pembangunan ekonomi dan ketahanan nasional. Aturan ini menggantikan regulasi sebelumnya guna menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah terbaru dan meningkatkan pasokan devisa bagi perekonomian nasional.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/Pbi/2020 tentang Operasi Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini memperbarui definisi "Bank" dalam operasi moneter untuk mencakup bank umum konvensional, bank umum syariah, dan unit usaha syariah. Perubahan ini bertujuan memperkuat integrasi operasi moneter dengan pengembangan pasar uang dan valuta asing melalui penerbitan sekuritas rupiah Bank Indonesia serta implementasi peran dealer utama.
Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/Pbi/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia Sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut sementara Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 yang berisi penyesuaian kebijakan akibat pandemi COVID-19, dengan ketentuan kebijakan tersebut tetap berlaku hingga BI melakukan penyesuaian baru. Langkah ini diambil karena status pandemi COVID-19 di Indonesia telah resmi berakhir sesuai Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023
Peraturan ini memperluas cakupan agunan pinjaman likuiditas jangka pendek bagi bank umum konvensional dengan memasukkan sekuritas rupiah Bank Indonesia sebagai surat berharga peringkat tinggi. Penyesuaian ini dilakukan untuk mendukung upaya pengayaan surat berharga oleh Bank Indonesia.
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kebijakan insentif likuiditas makroprudensial untuk mendorong intermediasi perbankan yang seimbang, berkualitas, dan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia. Kebijakan ini menggantikan aturan sebelumnya dengan fokus pada penguatan stimulus berbasis likuiditas untuk mengatasi perlambatan kredit dan pembiayaan di tengah tantangan global dan domestik.
Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur penerbitan dan transaksi instrumen pasar uang serta transaksi derivatif suku bunga dengan jangka waktu maksimal satu tahun dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Tujuannya adalah membangun pasar uang yang modern dan maju untuk mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sinergi pembiayaan ekonomi.
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/Pbi/2020 tentang Operasi Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini memperjelas definisi "Bank" dalam operasi moneter untuk mencakup bank umum konvensional, syariah, dan unit usaha syariah. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi agar Bank Indonesia dapat menerbitkan sekuritas valuta asing dan sukuk sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengembangkan pasar uang.
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023
Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran uang rupiah logam pecahan 500 tahun emisi 1991, 1.000 tahun emisi 1993, dan 500 tahun emisi 1997 karena tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 1 Desember 2023. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia atau bank umum hingga 1 Desember 2033.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/Pbi/2020 tentang Operasi Moneter
Peraturan Bank Indonesia Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 agar Operasi Moneter (OMK) berfokus mengendalikan suku bunga Pasar Uang Antar Bank Overnight demi menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat komunikasi kebijakan moneter dan mendukung efektivitas pencapaian stabilitas nilai rupiah serta pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.
Transaksi Bank dengan Bank Indonesia untuk Mendukung Penyelesaian Transaksi Menggunakan Mata Uang Lokal Negara Mitra
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-2-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme transaksi antara bank umum dengan Bank Indonesia untuk memfasilitasi penyelesaian transaksi menggunakan mata uang lokal negara mitra dalam kerangka kerja sama keuangan internasional. Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan pada valuta asing tertentu, meningkatkan likuiditas, serta mendukung pengembangan dan pendalaman pasar uang. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya terkait Bilateral Currency Swap Arrangement untuk memperluas cakupan pengaturannya.
Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah Indonesia hanya boleh dilakukan secara terbatas jika memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, pasar keuangan, dan kesiapan infrastruktur. Tujuannya adalah menjaga kestabilan nilai Rupiah, sistem keuangan, serta mencegah risiko di bidang moneter.
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini memberikan insentif kepada bank untuk meningkatkan penyediaan dana guna mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah makroprudensial yang akomodatif tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/Pbi/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-4-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi bank konvensional, syariah, dan unit usaha syariah sebagai bagian dari kebijakan makroprudensial Bank Indonesia. Tujuannya adalah memberikan pelonggaran pemenuhan GWM guna menjaga stabilitas makroekonomi, sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-1-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk mencatatkan jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan (karena tidak layak edar atau tidak berlaku) di Lembaran Negara untuk periode tahun 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam agar tidak lagi menyerupai uang asli, dengan detail data pecahan, jumlah, dan nilai nominal tercantum dalam lampiran peraturan.
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/Pbi/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah definisi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dalam konteks rasio pembiayaan inklusif makroprudensial untuk mendorong akses pembiayaan bagi UMKM dan perorangan berpenghasilan rendah. Penyesuaian ini mempertimbangkan keahlian dan model bisnis masing-masing jenis bank dalam memenuhi kewajiban pembiayaan inklusif.
Transaksi di Pasar Valuta Asing
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-7-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur transaksi di pasar valuta asing untuk menciptakan pasar yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas guna mendukung stabilitas nilai rupiah dan efektivitas kebijakan moneter. Pengaturan ini memberikan fleksibilitas kepada pelaku pasar dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian serta mengintegrasikan dinamika ekonomi global dan kebutuhan domestik.
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia sebagai penerbit dan pengedar uang kertas pecahan 1.000 rupiah tahun emisi 2022 yang berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki nilai nominal setara Rp1.000,00 dan dilengkapi ciri fisik spesifik seperti gambar pahlawan Tjut Meutia, warna dominan hijau, serta tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-13-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp2.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia dengan nilai nominal sesuai angka yang tercantum. Uang tersebut memiliki ciri fisik tertentu pada bagian depan dan belakang, meliputi gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin, lambang Garuda Pancasila, serta desain dan teknik cetak dengan warna dominan abu-abu.
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pengeluran dan pengedaran uang kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang tersebut memiliki nilai nominal Rp10.000,00 dan dilengkapi ciri umum serta khusus berupa gambar Frans Kaisiepo, warna dominan ungu, serta tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-10-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah kertas pecahan Rp20.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang ini memiliki nilai nominal setara dengan angka yang tercantum dan dilengkapi ciri khusus berupa warna dominan hijau serta gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi di bagian depan.
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 50.000 (Lima Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-9-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pengeluran dan pengedaran uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang tersebut memiliki ciri khusus berupa warna dominan biru dan menampilkan gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja di bagian depan.
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-12-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur pengeluran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp5.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki ciri khas berupa gambar pahlawan Dr. K.H. Idham Chalid, warna dominan cokelat, serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-8-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia sebagai penerbit dan pengedar uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2022 yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Uang tersebut memiliki nilai nominal setara dengan angka yang tercantum dan dilengkapi ciri umum serta khusus berupa gambar lambang negara, pahlawan nasional, serta motif khas Indonesia di bagian depan dan belakang.
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-15-pbi-2022 Tahun 2022
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah khusus peringatan 50 tahun kemerdekaan tahun emisi 1995 (pecahan 300.000 dan 850.000) karena sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 30 Agustus 2022. Pemilik uang tersebut masih dapat menukarkannya di Bank Indonesia atau bank umum hingga batas waktu 30 Agustus 2032.
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/Pbi/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022
Peraturan ini melakukan evaluasi dan penyempurnaan atas ketentuan rasio intermediasi makroprudensial serta penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum dan unit usaha syariah. Perubahan mencakup pelonggaran atau pengecualian pemenuhan rasio, penyesuaian sumber data, serta aturan khusus bagi bank yang melakukan langkah strategis dan pendirian bank baru. Tujuannya adalah mendorong fungsi intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan mendukung ketahanan likuiditas perbankan.