Kembali
Memuat PDF…
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-1-pbi-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk melaporkan jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan pada tahun 2020, mencakup kategori uang tidak layak edar dan yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas atau melebur uang logam agar tidak lagi menyerupai uang asli, dan datanya mencakup jenis pecahan, jumlah, serta nilai nominal yang tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 23/1/PBI/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2020
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4329
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 14
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2021
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY