Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23-1-pbi-2021 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2021 berlaku

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2020

Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-1-pbi-2021 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk melaporkan jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan pada tahun 2020, mencakup kategori uang tidak layak edar dan yang sudah tidak berlaku. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas atau melebur uang logam agar tidak lagi menyerupai uang asli, dan datanya mencakup jenis pecahan, jumlah, serta nilai nominal yang tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
23/1/PBI/2021
Tahun
2021
Tentang
JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Januari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4329
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
14
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2021
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah