Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/Pbi/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank konvensional, syariah, dan unit usaha syariah untuk menjaga kecukupan likuiditas selama pandemi COVID-19. Perubahan ini memberikan insentif berupa jasa giro bagi bank yang memenuhi kewajiban GWM guna mendukung stabilitas makroekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/10/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4009
- Jumlah diDownload
- 309
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 185
- Nomor Tambahan
- 6541
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juli 2020