Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/Pbi/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-10-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) bagi bank konvensional, syariah, dan unit usaha syariah untuk menjaga kecukupan likuiditas selama pandemi COVID-19. Perubahan ini memberikan insentif berupa jasa giro bagi bank yang memenuhi kewajiban GWM guna mendukung stabilitas makroekonomi dan pemulihan ekonomi nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/10/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4009
Jumlah diDownload
309
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
185
Nomor Tambahan
6541
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah