Kembali
Memuat PDF…
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan insentif kepada bank (konvensional dan syariah) yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu guna mendukung penanganan dampak ekonomi akibat wabah virus Corona. Insentif tersebut merupakan respons kebijakan makroprudensial Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi perbankan selama periode tertentu di tahun 2020.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/4/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Maret 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 Tahun 2022 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
- Jumlah dilihat
- 5989
- Jumlah diDownload
- 328
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 86
- Nomor Tambahan
- 6484
- Tanggal Pengundangan
- 27 Maret 2020