Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/Pbi/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-3-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah aturan Giro Wajib Minimum (GWM) dengan memberi wewenang kepada Bank Indonesia untuk memberikan kelonggaran harian bagi bank umum (konvensional, syariah, dan unit usaha syariah) guna mendukung kebijakan makroprudensial. Kewenangan ini berlaku untuk GWM dalam rupiah dan valas asing, dengan ketentuan pelaksanaannya mengikuti aturan insentif makroprudensial yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/3/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4314
- Jumlah diDownload
- 338
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 81
- Nomor Tambahan
- 6483
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2020