Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-3-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/Pbi/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-3-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah aturan Giro Wajib Minimum (GWM) dengan memberi wewenang kepada Bank Indonesia untuk memberikan kelonggaran harian bagi bank umum (konvensional, syariah, dan unit usaha syariah) guna mendukung kebijakan makroprudensial. Kewenangan ini berlaku untuk GWM dalam rupiah dan valas asing, dengan ketentuan pelaksanaannya mengikuti aturan insentif makroprudensial yang berlaku.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/3/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4314
Jumlah diDownload
338
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
81
Nomor Tambahan
6483
Tanggal Pengundangan
26 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah