Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/Pbi/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-2-pbi-2020 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperluas jenis underlying transaksi yang diperbolehkan untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) guna mendorong kegiatan lindung nilai dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Ekspansi ini mencakup perdagangan barang/jasa, investasi (seperti direct/portfolio investment dan pinjaman), serta kepemilikan rekening rupiah. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai terhadap nilai rupiah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 22/2/PBI/2020
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Maret 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8084
- Jumlah diDownload
- 374
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 79
- Nomor Tambahan
- 6482
- Tanggal Pengundangan
- 19 Maret 2020