Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-2-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/10/Pbi/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-2-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memperluas jenis underlying transaksi yang diperbolehkan untuk transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) guna mendorong kegiatan lindung nilai dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian. Ekspansi ini mencakup perdagangan barang/jasa, investasi (seperti direct/portfolio investment dan pinjaman), serta kepemilikan rekening rupiah. Tujuannya adalah memberikan keleluasaan bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai terhadap nilai rupiah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/2/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/10/PBI/2018 TENTANG TRANSAKSI DOMESTIC NON-DELIVERABLE FORWARD
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Maret 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8084
Jumlah diDownload
374
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
79
Nomor Tambahan
6482
Tanggal Pengundangan
19 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah