Peraturan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Halaman 10 dari 11 · 320 dokumen
Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional yang Mengandung Cassia Senna L. dan Rheum Officinale dengan Klaim untuk Menurunkan Lemak Tubuh atau Menurunkan Berat Badan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2017
BPOM melarang produksi dan peredaran obat tradisional yang mengandung Cassia senna L. dan Rheum officinale jika diklaim untuk menurunkan lemak tubuh atau berat badan, karena kedua bahan tersebut bersifat laksatif dan diuretik yang tidak aman untuk tujuan tersebut.
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman untuk mencegah dan menangani benturan kepentingan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme di lingkungan BPOM. Pedoman ini disusun untuk memberikan pemahaman seragam bagi seluruh pegawai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2017 menetapkan kebijakan akuntansi di lingkungan BPOM untuk menerapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat berbasis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Kebijakan ini disusun guna melengkapi ketentuan yang belum ada sebelumnya dalam rangka penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara penarikan serta pemusnahan kosmetika yang perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang kosmetika. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, kesehatan, dan pengawasan sediaan farmasi.
Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mewajibkan Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis menerapkan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (cGMP) di seluruh tahapan produksi bahan baku plasma, mulai dari pengambilan hingga pengiriman. Tujuannya adalah menjamin mutu dan keamanan plasma sebagai bahan baku obat.
Pedoman Dokumen Informasi Produk
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini memperbarui pedoman dokumen informasi produk untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang kosmetika, menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak relevan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait perlindungan konsumen, kesehatan, serta tata cara pengajuan notifikasi dan izin produksi kosmetika.
Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian. Standar ini berfungsi sebagai acuan utama untuk penilaian kinerja, sertifikasi profesi, pengembangan program pelatihan, serta penyelarasan antara perolehan angka kredit dengan peningkatan kompetensi.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing di lingkungan BPOM. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan, meningkatkan profesionalisme, serta mengembangkan karier dan kinerja organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini meninjau kembali dan menyesuaikan aturan pengendalian gratifikasi di lingkungan BPOM agar selaras dengan ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tujuannya adalah memperkuat pencegahan korupsi dan menjaga integritas aparatur sipil negara di BPOM.
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keterampilan Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keterampilan melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing di lingkungan BPOM. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan, meningkatkan profesionalisme, serta mengembangkan karier dan kinerja organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan uji kompetensi teknis untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan guna memastikan profesionalitas dan standar kompetensi yang transparan serta adil. Uji kompetensi ini mencakup penilaian atas kompetensi umum dan kompetensi inti yang wajib dikuasai oleh pengawas dalam menjalankan tugas pengawasan sediaan farmasi, produk biologi, suplemen makanan, serta bahan berbahaya dan makanan.
Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan guna menjadi acuan penilaian kinerja, sertifikasi profesi, pengembangan pelatihan, serta penyetaraan angka kredit. Standar ini mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang wajib dikuasai oleh pejabat fungsional tersebut dalam pelaksanaan tugasnya.
Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan barang bukti (benda sitaan) di lingkungan BPOM untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana, mencakup aspek penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, hingga pemusnahan. Aturan ini berlaku bagi barang bukti yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka penegakan hukum di bidang obat, makanan, psikotropika, narkotika, dan kesehatan.
Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata laksana registrasi obat untuk menjamin keamanan, khasiat, dan mutu obat sebelum diedarkan di masyarakat. Peraturan ini juga berfungsi sebagai pedoman teknis yang menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkait proses registrasi obat.
Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan tata cara sertifikasi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi obat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Sertifikasi ini wajib dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran obat di Indonesia.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2017
BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan, dengan tugas utama menyelenggarakan pengawasan terhadap obat, makanan, dan produk terkait lainnya. Dalam melaksanakan tugasnya, BPOM menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional, menetapkan standar pengawasan, melakukan koordinasi dengan instansi terkait, serta menindak pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan batas maksimum konsentrasi cemaran logam berat yang diperbolehkan dalam pangan olahan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Ketentuan ini memperbarui standar keamanan pangan yang sebelumnya diatur dalam Perka BPOM Nomor 23 Tahun 2009 agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan peraturan terkait keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke Indonesia untuk mendukung kemudahan arus barang (custom clearance dan cargo release) dalam kerangka Indonesia National Single Window. Pengaturan ini juga menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan perkembangan regulasi terkini di bidang impor serta berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait kesehatan, pangan, dan keabeanan.
Penarikan Pangan Dari Peredaran
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan mekanisme dan prosedur penarikan pangan dari peredaran oleh BPOM untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi konsumen. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait pangan serta kesehatan yang berlaku di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan dapat membahayakan masyarakat.
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan ke Indonesia untuk memperlancar arus barang perdagangan melalui sistem Indonesia National Single Window. Pengaturan ini menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan standar terkini di bidang impor dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah terkait perlindungan konsumen, kesehatan, pangan, dan keamanan sediaan farmasi.
Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan pedoman penggunaan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) untuk mengelola data strategis penyaluran Kredit Program guna mendukung pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. SIKP digunakan oleh berbagai pemangku kepentingan pemerintah dan non-pemerintah untuk menatausahakan serta menyediakan informasi terkait fasilitas pemerintah seperti subsidi bunga dan imbal jasa penjaminan. Ketentuan ini didasarkan pada Keputusan Presiden tentang Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM dan bertujuan menjamin pengelolaan data yang efektif dan efisien.
Pendaftaran Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2017
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan ke Indonesia untuk memperlancar arus barang dalam kerangka Indonesia National Single Window. Pengaturan ini menggantikan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya agar sesuai dengan ketentuan terkini di bidang impor.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan ke Indonesia agar sesuai dengan regulasi terkini di bidang impor dan perlindungan konsumen. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait kepabeanan, kesehatan, pangan, serta peraturan pemerintah dan keputusan presiden yang mengatur keamanan dan tata laksana barang.
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke Indonesia agar sesuai dengan regulasi terkini di bidang impor, khususnya terkait kepatuhan terhadap undang-undang kepabeanan dan perlindungan konsumen. Perubahan ini juga menyesuaikan tata laksana pemasukan barang dengan ketentuan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas serta memperbarui dasar hukum organisasi dan tugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan oleh industri farmasi, pedagang besar, apotek, dan instalasi farmasi rumah sakit/klinik untuk mencegah penyalahgunaan. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari risiko akibat penggunaan yang salah melalui pengawasan yang lebih ketat dan pengelolaan yang baik oleh pemangku kepentingan terkait.
Tata Cara dan Prosedur Pemberian Rekomendasi untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika Sebagai Barang Komplementer
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan tata cara dan prosedur pemberian rekomendasi oleh Kepala BPOM untuk mendapatkan persetujuan impor obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika sebagai barang komplementer. Ketentuan ini diterbitkan guna melaksanakan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2016 terkait barang komplementer.
Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan Pada Label Dan Iklan Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan produsen pangan olahan mencantumkan informasi yang jelas mengenai status kandungan bahan tambahan pangan pada label dan iklan produk. Ketentuan ini bertujuan melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar atau menyesatkan, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pangan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan UU Pangan.
Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan syarat penggunaan bahan tambahan pangan perisa sebagai preparat konsentrat untuk memberi rasa pada makanan atau minuman. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan sebelumnya tentang bahan tambahan pangan dan bertujuan melindungi konsumen serta menjamin keamanan pangan.
Kategori Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kategori pangan sebagai pedoman wajib untuk standar, penilaian, inspeksi, dan sertifikasi dalam pengawasan keamanan pangan. Pengelompokan ini dilakukan berdasarkan jenis pangan yang berasal dari sumber hayati (pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air) yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.