Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 berlaku

Penarikan Pangan Dari Peredaran

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan mekanisme dan prosedur penarikan pangan dari peredaran oleh BPOM untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi konsumen. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait pangan serta kesehatan yang berlaku di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan dapat membahayakan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
22
Tahun
2017
Tentang
Penarikan Pangan Dari Peredaran
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10821
Jumlah diDownload
1871
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1711
Tanggal Pengundangan
28 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah