Kembali
Memuat PDF…
Penarikan Pangan Dari Peredaran
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan mekanisme dan prosedur penarikan pangan dari peredaran oleh BPOM untuk menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan bagi konsumen. Aturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait pangan serta kesehatan yang berlaku di Indonesia. Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan dapat membahayakan masyarakat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penarikan Pangan Dari Peredaran
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10821
- Jumlah diDownload
- 1871
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1711
- Tanggal Pengundangan
- 28 November 2017