Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 19 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 berlaku

Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing di lingkungan BPOM. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan, meningkatkan profesionalisme, serta mengembangkan karier dan kinerja organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
19
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 September 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10495
Jumlah diDownload
293
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1365
Tanggal Pengundangan
29 September 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah