Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan kategori keahlian melalui mekanisme penyesuaian atau inpassing di lingkungan BPOM. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan jabatan, meningkatkan profesionalisme, serta mengembangkan karier dan kinerja organisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Melalui Penyesuaian/Inpassing di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10495
- Jumlah diDownload
- 293
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1365
- Tanggal Pengundangan
- 29 September 2017