Kembali
Memuat PDF…
Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Kepala BPOM Nomor 12 Tahun 2017 menetapkan kebijakan akuntansi di lingkungan BPOM untuk menerapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat berbasis akrual sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010. Kebijakan ini disusun guna melengkapi ketentuan yang belum ada sebelumnya dalam rangka penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Juni 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Kebijakan Akuntansi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Jumlah dilihat
- 2503
- Jumlah diDownload
- 529
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 823
- Tanggal Pengundangan
- 12 Juni 2017