Kembali
Memuat PDF…
Kategori Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kategori pangan sebagai pedoman wajib untuk standar, penilaian, inspeksi, dan sertifikasi dalam pengawasan keamanan pangan. Pengelompokan ini dilakukan berdasarkan jenis pangan yang berasal dari sumber hayati (pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air) yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Kategori Pangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Kategori Pangan
- Jumlah dilihat
- 10942
- Jumlah diDownload
- 574
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1220
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2016