Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2016 dicabut

Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan syarat penggunaan bahan tambahan pangan perisa sebagai preparat konsentrat untuk memberi rasa pada makanan atau minuman. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan sebelumnya tentang bahan tambahan pangan dan bertujuan melindungi konsumen serta menjamin keamanan pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
22
Tahun
2016
Tentang
Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
Jumlah dilihat
4583
Jumlah diDownload
911
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1221
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah