Kembali
Memuat PDF…
Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan syarat penggunaan bahan tambahan pangan perisa sebagai preparat konsentrat untuk memberi rasa pada makanan atau minuman. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan sebelumnya tentang bahan tambahan pangan dan bertujuan melindungi konsumen serta menjamin keamanan pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 22
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Perisa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
- Jumlah dilihat
- 4583
- Jumlah diDownload
- 911
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1221
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2016