Peraturan BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Halaman 11 dari 11 · 320 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.03.1.23.03.12.1563 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengkajian Keamanan Pangan Produk Rekayasa Genetik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 4 tentang pengecualian bahan penolong (processing aid) pada produk rekayasa genetik. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan pedoman pengkajian keamanan pangan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pedoman Penerapan Higiene Sanitasi Dan Dokumentasi Pada Industri Kosmetika Golongan B
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman wajib bagi industri kosmetika golongan B (yang menggunakan teknologi sederhana) untuk menerapkan higiene sanitasi dan dokumentasi guna menjamin keamanan, kemanfaatan, dan mutu produk. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari kosmetika yang tidak memenuhi standar, dengan dasar hukum perlindungan konsumen dan undang-undang kesehatan.
Penggunaan Bahan Penolong Golongan Enzim Dan Golongan Penjerap Enzim Dalam Pengolahan Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan bahan penolong golongan enzim dan penjerap enzim dalam pengolahan pangan untuk melindungi kesehatan masyarakat dari risiko penggunaan bahan yang tidak memenuhi syarat. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perlindungan konsumen, kesehatan, dan keamanan pangan, serta peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur label, iklan, dan keamanan mutu pangan.
Acuan Label Gizi
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan acuan perhitungan persentase Angka Kecukupan Gizi yang wajib dicantumkan pada label pangan olahan, dengan dasar data dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan informasi nilai gizi di kemasan pangan dapat dipahami konsumen secara akurat dan konsisten.
Persyaratan Pangan Steril Komersial
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar keamanan dan mutu untuk pangan steril komersial, yaitu produk berasam rendah (pH > 4,6) yang dikemas hermetis dan disterilisasi agar tahan simpan di suhu ruang. Fokus utamanya adalah memastikan produk bebas dari mikroba yang dapat tumbuh pada suhu ruang selama distribusi dan penyimpanan.
Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar keamanan dan mutu untuk minuman beralkohol di Indonesia guna melindungi konsumen dan memastikan produk memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Standar ini mencakup aspek produksi, label, iklan, serta pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Tujuannya adalah menjamin bahwa minuman beralkohol yang beredar aman dikonsumsi dan diproduksi dengan standar yang ditetapkan pemerintah.
Pendaftaran Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan aturan terbaru mengenai pendaftaran pangan olahan di Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan terkini, menggantikan dan mencabut peraturan sebelumnya tahun 2011 dan 2013. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, UU Pangan, serta PP tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Pedoman Teknis Pengawasan Periklanan Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk melindungi masyarakat dari informasi iklan pangan olahan yang tidak benar dan menyesatkan, serta memperbarui aturan periklanan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang perlindungan konsumen, kesehatan, dan pangan, serta peraturan sebelumnya terkait label dan iklan pangan. Tujuannya adalah memastikan keakuratan informasi dalam periklanan pangan olahan demi kepentingan publik.
Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini mengupdate aturan pencantuman klaim pada label dan iklan pangan olahan agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, menggantikan ketentuan lama tahun 2011. Fokus utamanya adalah pengawasan terhadap kebenaran dan ketepatan klaim yang dibuat oleh produsen pangan olahan dalam pemasaran produknya.
Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika
Peraturan Menteri Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan pedoman teknis untuk pengawasan iklan kosmetika guna melindungi masyarakat dari informasi yang tidak objektif, menyesatkan, atau tidak lengkap. Pengaturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perlindungan konsumen, penyiaran, dan kesehatan, serta peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur notifikasi dan pengawasan kosmetika.
Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2016
Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2015
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2015
Logo Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2015
Kategori Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2015
Penggunaan Amonium Sulfat Sebagai Bahan Penolong dalam Proses Pengolahan Nata De Coco
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2015
Pengawasan Takaran Saji Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2015
Rencana Strategis Badan Pengawas Obat dan Makanan Tahun 2015-2019
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2015
Pedoman Pengembangan Desa Pangan Aman
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2015
Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2015