Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara dan Prosedur Pemberian Rekomendasi untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika Sebagai Barang Komplementer
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara dan prosedur pemberian rekomendasi oleh Kepala BPOM untuk mendapatkan persetujuan impor obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika sebagai barang komplementer. Ketentuan ini diterbitkan guna melaksanakan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2016 terkait barang komplementer.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara dan Prosedur Pemberian Rekomendasi untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika Sebagai Barang Komplementer
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2052
- Jumlah diDownload
- 407
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2076
- Tanggal Pengundangan
- 29 Desember 2016