Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 27 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2016 berlaku

Tata Cara dan Prosedur Pemberian Rekomendasi untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika Sebagai Barang Komplementer

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara dan prosedur pemberian rekomendasi oleh Kepala BPOM untuk mendapatkan persetujuan impor obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika sebagai barang komplementer. Ketentuan ini diterbitkan guna melaksanakan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2016 terkait barang komplementer.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
27
Tahun
2016
Tentang
Tata Cara dan Prosedur Pemberian Rekomendasi untuk Mendapatkan Persetujuan Impor Obat, Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan/atau Kosmetika Sebagai Barang Komplementer
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2052
Jumlah diDownload
407
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
2076
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah