Kembali
Memuat PDF…
Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja bagi Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian. Standar ini berfungsi sebagai acuan utama untuk penilaian kinerja, sertifikasi profesi, pengembangan program pelatihan, serta penyelarasan antara perolehan angka kredit dengan peningkatan kompetensi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keahlian
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9418
- Jumlah diDownload
- 908
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1364
- Tanggal Pengundangan
- 29 September 2017