Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tata cara sertifikasi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi obat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Sertifikasi ini wajib dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran obat di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10784
- Jumlah diDownload
- 617
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1693
- Tanggal Pengundangan
- 24 November 2017