Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 25 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 berlaku

Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara sertifikasi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang distribusi obat untuk memastikan kepatuhan terhadap standar Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB). Sertifikasi ini wajib dilakukan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai bentuk pengawasan terhadap peredaran obat di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
25
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10784
Jumlah diDownload
617
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1693
Tanggal Pengundangan
24 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah