Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2016 berlaku

Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan Pada Label Dan Iklan Pangan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan produsen pangan olahan mencantumkan informasi yang jelas mengenai status kandungan bahan tambahan pangan pada label dan iklan produk. Ketentuan ini bertujuan melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar atau menyesatkan, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pangan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan UU Pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
23
Tahun
2016
Tentang
Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan Pada Label Dan Iklan Pangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Mei 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2542
Jumlah diDownload
586
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1222
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah