Kembali
Memuat PDF…
Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan Pada Label Dan Iklan Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan produsen pangan olahan mencantumkan informasi yang jelas mengenai status kandungan bahan tambahan pangan pada label dan iklan produk. Ketentuan ini bertujuan melindungi masyarakat dari informasi yang tidak benar atau menyesatkan, sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pangan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan, dan UU Pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan Pada Label Dan Iklan Pangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Mei 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2542
- Jumlah diDownload
- 586
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1222
- Tanggal Pengundangan
- 19 Agustus 2016