Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 berlaku

Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan barang bukti (benda sitaan) di lingkungan BPOM untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana, mencakup aspek penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, hingga pemusnahan. Aturan ini berlaku bagi barang bukti yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka penegakan hukum di bidang obat, makanan, psikotropika, narkotika, dan kesehatan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
21
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
24 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3975
Jumlah diDownload
486
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1490
Tanggal Pengundangan
26 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah