Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2017
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan barang bukti (benda sitaan) di lingkungan BPOM untuk mendukung proses penyidikan tindak pidana, mencakup aspek penerimaan, penyimpanan, pengamanan, perawatan, pengeluaran, hingga pemusnahan. Aturan ini berlaku bagi barang bukti yang disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam rangka penegakan hukum di bidang obat, makanan, psikotropika, narkotika, dan kesehatan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3975
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1490
- Tanggal Pengundangan
- 26 Oktober 2017