Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 29 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 berlaku

Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan ke Indonesia untuk memperlancar arus barang perdagangan melalui sistem Indonesia National Single Window. Pengaturan ini menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan standar terkini di bidang impor dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah terkait perlindungan konsumen, kesehatan, pangan, dan keamanan sediaan farmasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
29
Tahun
2017
Tentang
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Desember 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4936
Jumlah diDownload
343
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1842
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah