Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan ke Indonesia untuk memperlancar arus barang perdagangan melalui sistem Indonesia National Single Window. Pengaturan ini menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan standar terkini di bidang impor dan didasarkan pada berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah terkait perlindungan konsumen, kesehatan, pangan, dan keamanan sediaan farmasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4936
- Jumlah diDownload
- 343
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1842
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2017