Kembali
Memuat PDF…
Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas maksimum konsentrasi cemaran logam berat yang diperbolehkan dalam pangan olahan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Ketentuan ini memperbarui standar keamanan pangan yang sebelumnya diatur dalam Perka BPOM Nomor 23 Tahun 2009 agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan peraturan terkait keamanan, mutu, dan gizi pangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9197
- Jumlah diDownload
- 582
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1712
- Tanggal Pengundangan
- 28 November 2017