Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 23 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 berlaku

Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas maksimum konsentrasi cemaran logam berat yang diperbolehkan dalam pangan olahan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Ketentuan ini memperbarui standar keamanan pangan yang sebelumnya diatur dalam Perka BPOM Nomor 23 Tahun 2009 agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Dasar hukumnya bersumber pada UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan peraturan terkait keamanan, mutu, dan gizi pangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
23
Tahun
2017
Tentang
Batas Maksimum Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9197
Jumlah diDownload
582
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1712
Tanggal Pengundangan
28 November 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah