Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 berlaku

Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis menerapkan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik (cGMP) di seluruh tahapan produksi bahan baku plasma, mulai dari pengambilan hingga pengiriman. Tujuannya adalah menjamin mutu dan keamanan plasma sebagai bahan baku obat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
10
Tahun
2017
Tentang
Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Unit Transfusi Darah dan Pusat Plasmaferesis
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5049
Jumlah diDownload
613
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
869
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah