Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan obat dan makanan ke Indonesia untuk mendukung kemudahan arus barang (custom clearance dan cargo release) dalam kerangka Indonesia National Single Window. Pengaturan ini juga menyesuaikan ketentuan sebelumnya dengan perkembangan regulasi terkini di bidang impor serta berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait kesehatan, pangan, dan keabeanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 30
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Desember 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3637
- Jumlah diDownload
- 498
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1843
- Tanggal Pengundangan
- 21 Desember 2017