Kembali
Memuat PDF…
Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi teknis untuk Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan guna menjadi acuan penilaian kinerja, sertifikasi profesi, pengembangan pelatihan, serta penyetaraan angka kredit. Standar ini mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang wajib dikuasai oleh pejabat fungsional tersebut dalam pelaksanaan tugasnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4866
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1361
- Tanggal Pengundangan
- 27 September 2017