Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan ke Indonesia untuk memperlancar arus barang dalam kerangka Indonesia National Single Window. Pengaturan ini menggantikan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya agar sesuai dengan ketentuan terkini di bidang impor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Februari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3235
- Jumlah diDownload
- 744
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 378
- Tanggal Pengundangan
- 06 Maret 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015