Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 berlaku

Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menyempurnakan ketentuan pengawasan pemasukan bahan obat dan makanan ke Indonesia untuk memperlancar arus barang dalam kerangka Indonesia National Single Window. Pengaturan ini menggantikan dan menyesuaikan ketentuan sebelumnya agar sesuai dengan ketentuan terkini di bidang impor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3235
Jumlah diDownload
744
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
378
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah