Kembali
Memuat PDF…
Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara penarikan serta pemusnahan kosmetika yang perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang kosmetika. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, kesehatan, dan pengawasan sediaan farmasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Mei 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10287
- Jumlah diDownload
- 1094
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 870
- Tanggal Pengundangan
- 20 Juni 2017
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011