Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2017 berlaku

Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kriteria dan tata cara penarikan serta pemusnahan kosmetika yang perlu disesuaikan dengan perkembangan terkini di bidang kosmetika. Peraturan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen, kesehatan, dan pengawasan sediaan farmasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
11
Tahun
2017
Tentang
Kriteria dan Tata Cara Penarikan dan Pemusnahan Kosmetika
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10287
Jumlah diDownload
1094
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
870
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10719 Tahun 2011

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah