Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer
Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Radiografer secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemerintah pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah. Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 115
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8902
- Jumlah diDownload
- 521
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 341
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016