Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 115 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan pemberian Tunjangan Radiografer secara bulanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Radiografer sebagai bentuk penghargaan atas beban kerja dan tanggung jawabnya. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam Lampiran peraturan, dengan sumber pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemerintah pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemerintah daerah. Pemberian tunjangan ini akan dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
115
Tahun
2016
Tentang
Tunjangan Jabatan Fungsional Radiografer
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8902
Jumlah diDownload
521
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
341
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah