Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi infrastruktur prioritas menjadi proyek yang berdampak signifikan pada perekonomian, serta memperjelas cakupan penyediaan meliputi konstruksi, pengelolaan, dan pemeliharaan. Selain itu, aturan ini memperkuat peran Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan mendefinisikan konsep kerja sama pemerintah dengan badan usaha serta dukungan dan jaminan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 122
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2016
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10964
- Jumlah diDownload
- 451
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 363
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014