Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 122 Tahun 2016 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi infrastruktur prioritas menjadi proyek yang berdampak signifikan pada perekonomian, serta memperjelas cakupan penyediaan meliputi konstruksi, pengelolaan, dan pemeliharaan. Selain itu, aturan ini memperkuat peran Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dan mendefinisikan konsep kerja sama pemerintah dengan badan usaha serta dukungan dan jaminan pemerintah untuk meningkatkan kelayakan finansial proyek.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
122
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2016
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10964
Jumlah diDownload
451
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
363
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah